Keamanan penggunaan
zat pewarna sintetis pada makanan masih dipertanyakan di kalangan konsumen.
Banyak konsumen yang tidak mengetahui tentang pewarna makanan Sintesis seperti
bagaimana cara membedakan nya dan dampak bagi kesehatan.
Secara
umum zat pewarna pada makanan digolongkan menjadi dua kategori yaitu zat
pewarna alami dan zat pewarna sintetis. Zat pewarna alami merupakan zat pewarna
yang berasal dari tanaman atau buah-buahan. Zat pewarna sintesis merupakan zat
pewarna yang berasal dari bahan sintesis atau bahan – bahan kimia yang biasa
disebut dengan pewarna tekstil.
Secara kuantitas pemakaian zat pewarna alami harus
lebih banyak penggunaan nya untuk menghasilkan tingkat warna yang baik jika
untuk dilihat secara penampakan nya, Zat pewarna alami menghasilkan warna yang
lebih pudar dan terkadang kurang stabil dibandingkan dengan zat pewarna
sintesis karena zat pewarna sintesis apabila hanya menggunakan sedikit saja
warna yang dihasilkan sudah sabgat bagus dan menarik perhatian namun tetap saja
pewarna sintesis tidak baik dan tidak aman bagi kesehatan konsumen.
Zat warna
menurut Witt (1876:70) merupakan gabungan zat organik tidak jenuh, kromofor dan
auksokrom. Zat organik tidak jenuh adalah molekul zat warna yang berbentuk
senyawa aromatik yang terdiri dari hidrokarbon aromatik, fenol dan senyawa yang
mengandung nitrogen. Kromofor adalah pembawa warna sedangkan auksokrom adalah
pengikat antara warna dengan serat.
Pemerintah
Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
No.239/Menkes/Per/V/85 menetapkan 30 zat pewarna berbahaya. Rhodamine B
termasuk salah satu zat pewarna yang dinyatakan sebagai zat pewarna berbahaya
dan dilarang digunakan pada produk pangan. Namun tetap saja penyalahgunaan zat
pewarna makanan sintesis seperti rhodamine B dan metanil yellow selalu dan
masih digunakan di kalangan masyarakat khususnya para pedagang atau penjual
makanan dan minuman.
Pedagang
atau penjual makanan atau minuman tersebut masih tetap mempertahankan untuk
menggunakan zat pewarna sintesis tersebut karena faktor keuntungan, karena
harga zat pewarna sintesis yang lebih murah dibandingkan dengan zat pewarna
alami sehingga akan mendapatkan keuntungan yang lebih meskipun makanan dan
minuman itu nantinya akan mengakibatkan efek yang tidak baik bagi kesehatan.
Rhodamin B
adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri
tekstil dan kertas. Zat ini ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya
pada makanan melalui Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85.
Rhodamin B ini juga adalah bahan kimia yang digunakan sebagai bahan pewarna
dasar dalam tekstil dan kertas. Pada awalnya zat ini digunakan untuk kegiatan
histologi dan sekarang berkembang untuk berbagai keperluan yang berhubungan
dengan sifatnya dapat berfluorensi dalam sinar matahari.
Metanil
yellow merupakan bahan pewarna sintetik berbentuk serbuk, berwarna kuning
kecoklatan, bersifat larut dalam air dan alkohol, agak larut dalam benzen dan
eter, serta sedikit larut dalam aseton. Pewarna ini umumnya digunakan sebagai
pewarna pada tekstil, kertas, tinta, plastik, kulit, dan cat, serta sebagai
indikator asam-basa di laboratorium.
KUNING METANIL "DILARANG
D1GUNAKAN DALAM OHAT, KOSMETIK, MAKANAN DAN MINUMAN".(Permenkes No. 239/Menkes/Per/V/85
tentang Zat . Tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya).
Untuk pewarna makanan yang
menggunakan warna kuning disarankan memakai pewarna alam atau pewarna
sintetik yang aman sesuai dengan Permenkes No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang
Bahan Tambahan Makanan
Penggunaan
Rhodamine B dalam produk pangan dilarang karena bersifat karsinogenik kuat,
dapat mengakibatkan gangguan fungsi hati hingga kanker hati (Syah et al. 2005). Paparan kuning metanil dalam waktu
lama (kronis), dapat menyebabkan kanker pada saluran kemih dan kandungan kemih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar